Saat ini, 60% dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengimbau pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera memastikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk segera dilaksanakan.
“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaannya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” kata Jumeri dalam rilis Kemendikbud Ristek, Kamis (12/8).
Efektivitas PTM terbatas, katanya, jauh lebih tinggi dibandingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” katanya.
Untuk menghindari penularan Covid-19 di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan. Pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.