Brigadir Rangga akan disidang melalui pidana umum. Kasusnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri, Brigadir Rangga Tianto, dinilai telah melanggar disiplin karena menggunakan senjata api di saat sedang tidak berdinas. Terlebih, ulahnya tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy. Karena itu, Brigadir Rangga terancam dijerat hukuman dengan pasal berlapis.
“Sampai menghilangkan nyawa orang itu bisa dipidana umum, karena tidak sesuai dengan dinas dan etika. Sangat tidak beretika. Dan itu bisa dipidana umum menghilangkan nyawa seseorang,” kata Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ditemui di rumah duka di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7).
Dia meyakini, sanksi etik dan dispilin yang bakal dijatuhkan untuk Brigadir Rangga ialah pemecatan. Hal itu akan ditentukan dengan sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. "Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," katanya.
Kendati demikian, Zulkarnain menyerahkan kasus penembakan itu untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Brigadir Rangga masuk ke dalam tindak pidana.
"Tentu saja penanganan kasusnya ditangani oleh Direktorat Krimum Polda Metro Jaya," ujar Zulkarnain.