Berbeda dengan Johnny, lima orang lainnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Johnny G Plate terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada lima orang yang diperiksa. Berbeda dengan Johnny, lima orang lainnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Ketut di Kejagung, Senin (22/5).
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung, lima orang lainnya adalah Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pernah diperiksa pada 24 Januari 2023. Kedua adalah Fadhillah Mathar selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.
Saksi ketiga adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 10 Mei, 15 Maret, dan 19 Januari 2023, serta 21 November 2022.