Ada 2 perempuan lain dalam kasus ini, tetapi hanya berstatus saksi.
Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama Kombes Yulius Bambang Karyanto. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ada 3 tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (11/1). Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Sementara itu, ada 2 perempuan lain yang terlibat dalam kasus ini, tetapi tidak menjadi tersangka. Mereka hanya berstatus saksi dan diharuskan menjalani rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan Saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ujar Zulpan.
Penyidik sebelumnya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Personel Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri ini pun langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.