Dua Polwan yang diamankan Densus 88 berencana melakukan pengeboman di kantor polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan dua anggota Polwan yang terpapar radikalisme masing-masing bernama Rini Ilyas dan Nesti Ode Safitri tak hanya dipecat, tetapi juga diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, kedua Polwan tersebut disangkakan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 20018 Pasal 15 Junto 12a dan atau Pasal 13. Adapun saat ini, keduanya sedang menjalani penahanan oleh Detasemen Khusus atau Densus 88.
“Dikenakan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 20018 Pasal 15 Junto 12a dan atau Pasal 13 dan saat ini masih dilakukan proses sidiknya,” kata Argo saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Argo menuturkan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keduanya pun telah dipecat sebagai anggota polisi. “Ancamannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Argo.
Adapun Polwan pertama yang ditangkap atas keterlibatan dalam terorisme adalah Bripda Nesti Ode Sami yang merupakan anggota Polda Maluku Utara. Nesti merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee Ghuroba alias Fazri Pahlawan.