Keduanya terkait dengan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Kepolisian menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Tersangka pertama yang ditetapkan ialah penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, satu tersangka lagi adalah SNR. Keduanya terkait dengan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (13/10).
Nurul menyampaikan, kasus ini didasari laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.
"Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," ujarnya.