Nasional

Selain rute ditambah, waktu ganjil-genap juga diperpanjang

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap di sejumlah ruas di DKI Jakarta ditambah dan waktunya juga diperpanjang.

Kamis, 08 Agustus 2019 17:39

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap di sejumlah ruas di DKI Jakarta ditambah dan waktunya juga diperpanjang.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, jam operasional perluasan sistem ganjil-genap selama sembilan jam dinilai masih kurang.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penerapan ganjil-genap tersebut diterapkan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Tahun lalu kan cuma delapan jam, nah sekarang tambah satu jam di sore hari sampai pukul 21.00 WIB. Mungkin nanti bisa nambah lagi," ucap Yayat saat dihubungi Alinea.id, Kamis (8/8).

Hal ini dinilai dapat lebih efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta seperti tujuan Pemprov mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Eka Setiyaningsih Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait