Pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap di sejumlah ruas di DKI Jakarta ditambah dan waktunya juga diperpanjang.
Pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap di sejumlah ruas di DKI Jakarta ditambah dan waktunya juga diperpanjang.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, jam operasional perluasan sistem ganjil-genap selama sembilan jam dinilai masih kurang.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penerapan ganjil-genap tersebut diterapkan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Tahun lalu kan cuma delapan jam, nah sekarang tambah satu jam di sore hari sampai pukul 21.00 WIB. Mungkin nanti bisa nambah lagi," ucap Yayat saat dihubungi Alinea.id, Kamis (8/8).
Hal ini dinilai dapat lebih efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta seperti tujuan Pemprov mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.