Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru korupsi KTP elektronik menyusul sebelas terpidana lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru korupsi KTP elektronik menyusul sebelas terpidana lainnya.
Dari empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miriam S Hariyani. Selain Miriam, KPK juga menetapkan terhadap tiga orang lainnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah fakta yang muncul dalam proses persidangan para terpidana yang sudah divonis.
"KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan. Semua proses tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat," kata Saut saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).