Gratifikasi tak hanya uang dan barang. Namun, bisa pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, fasilitas penginapan, dan tiket perjalanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 25 laporan terkait gratifikasi PT MRT Jakarta selama 2020. Rinciannya, 20 penolakan dengan total Rp13,3 juta, empat penerimaan seluruhnya Rp5 juta, dan satu penerimaan honor resmi senilai Rp2 juta.
Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat, mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan kepada lembaga antirasuah.
"Dan terverifikasi oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," katanya dalam keterangan tertulis usai sosialisasi gratifikasi kepada jajaran komisaris, direksi, dan sekitar 700 pegawai PT MRTJ 3-9 Maret 2021 yang dilakukan secara dalam jaringan.
Dalam sosialisasi tersebut, Syarief menjelaskan, bentuk gratifikasi bukan hanya uang dan barang. Namun, bisa juga pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut, KPK menjelaskan, delik Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kerap dipakai untuk dugaan gratifikasi. Salah satu delik adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.