Setelah bebas, terdakwa eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, mengaku menulis buku soal megakorupsi BLBI selama di penjara.
Setelah bebas, terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, mengaku menulis buku selama di penjara.
Syafruddinin secara resmi telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling 4, Jakarta Selatan.
Pantauan Alinea.id, terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Nasional (BLBI) itu keluar Rutan cabang KPK Kavling 4 KPK pukul 19.54 WIB.
Syafruddin mengaku, selama mendekam di balik jeruji besi, dirinya menghabiskan waktu untuk menulis buku tentang perjalanan kasus megakorupsi BLBI. Buku tersebut menguraikan secara rinci awal mula kasus tersebut muncul.
"Nah, buku ini saya tulis di dalam (penjara) dengan tulisan tangan sendiri. Saya menjelaskan latar belakang tentang kasus ini, begitu. Bagaimana masalah BLBI itu sendiri saya jelaskan prosesnya dan akan ada suatu saat saya menjelaskan ketemu kawan-kawan wartawan menjelaskan tentang isi buku ini," kata Syafruddin, di Rutan K4 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).