Pembayaran akan ditempuh melalui dana PMN Rp12triliun dan penerbitan surat utang PT BPUI persero Rp10 triliun.
Terdapat tiga opsi metode penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tertunggak kepada pemegang polis setelah tekanan likuiditas yang berakibat gagal bayar. Yakni, opsi restrukturisasi, transfer, dan bail in (suntikan dana dari pemegang saham, dalam hal ini negara).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya, Arya Bima menjelaskan, pembayaran ini dipilih mencermati ketersediaan anggaran dari hasil Rakortas Pendanaan pada 2021.
Bima mengatakan, pembayaran akan ditempuh melalui dana penyertaan modal negara (PMN) sedikitnya sebesar Rp12triliun dan penerbitan surat utang PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI senilai Rp10 triliun.
"Selanjutnya, pemerintah akan mengalokasikan dana PMN pada Rancangan APBN 2022 sebesar Rp10 triliun ditambah bungan untuk pelunasan surat utang BPUI," tutur Arya, dalam rapat bersama Menteri BUMN, yang disiarkan secara virtual, Senin (30/11).
Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menerangkan, pengalokasian dana bantuan sebesar puluhan triliun itu kepada BPUI telah diatur dalam APBN 2021. Dia menegaskan, dana PNM tidak dapat dilaksanakan divestasi PT Jiwasraya Putera.