PSBB Kota Tegal untuk mempercepat penanganan Covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah.
Status PSBB untuk Kota Tegal dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di kota setempat disertai transmisi lokal.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4).
Keputusan PSBB Tegal telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.