Sekalipun didemo masyarakat, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah bakal mempertahankan pj. gubernur di Papua.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, mengkritik pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, tentang pemerintah bakal mempertahankan penjabat (pj.) gubernur di Papua selama berkinerja bagus sekalipun didemo masyarakat. Apalagi, juga mencatut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menurutnya, pernyataan Bahlil tersebut sangat berbahaya karena beberapa hal, seperti pj. gubernur diisi karena penunjukan bukan pilihan rakyat. "Konsekuensinya adalah bahwa jabatan pj. gubernur dilimitasi oleh waktu yang tidak panjang," katanya, Jumat (13/10).
Kemudian, merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan pj. gubernur selama 1 tahun. Masa baktinya dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Jadi, perpanjangannya 1 tahun. Masa jabatan satu tahun itu pun disebutkan dapat dikecualikan. Sekali lagi, dapat dikecualikan. Artinya, bisa kurang dari itu kalau menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja pj. gubernur. Misalnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, memasuki usia pensiun, menderita sakit fisik atau mental [sehingga] tidak berfungsi secara normal, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia. Jadi, tidak ada opsi perpanjangan di atas 2 tahun," tuturnya.
Selain itu, Filep berpendapat, pernyataan Bahlil hanya menyebarkan narasi pembodohan publik. "Seolah-olah negara ini milik orang tertentu sehingga bisa diatur suka-suka saja."