Polisi yang diadukan dinilai tidak profesional sehingga berkas dinyatakan tidak lengkap oleh Kejari Cikarang.
Warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih, melaporkan anggota polisi kepada Propam Polres Metro Bekasi. Sebab, dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan keduanya pada 3 Desember 2018.
Pengacara Asep dan Evi, Jay Tambunan, mengatakan, ketidakprofesionalan tersebut terlihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka M bin SA yang kini menjadi buron bahkan hilang sejak berstatus saksi. Akibatnya, berkas tiga tersangka lain dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Padahal, lanjut Jay, para tersangka mengakui menyerobot lahan kedua kliennya. Pangkalnya, mengajukan perjanjian damai dengan membayar 50% nilai tanah sebesar Rp5 miliar.
Sebagai imbalan, para tersangka meminta Asep menyampaikan agar penyidik tak memberlakukan wajib lapor. Asep dan Evi menolak mencabut laporan hingga seluruh tanahnya yang diseroto diganti sebesar Rp10 miliar.
Belakangan, tepatnya Februari 2023, Asep dan Evi menerima surat pemberitahun dari Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi bahwa laporan keduanya dihentikan karena tidak cukup bukti.