Polemik perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri terus bergulir hingga kini.
Masa berlaku perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) menjadi sorotan publik. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan disebut, ormas yang tak berbadan hukum perlu mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri diketahui, FPI ditandai dengan nomor surat keterangan terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku surat keterangan terdaftar FPI dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Beragam tanggapan dari publik terkait perizinan ormas yang sudah berdiri nyaris 21 tahun itu pun mengemuka. Salah satunya petisi di Change.org yang dibuat seseorang bernama Ira Bisyir pada Mei 2019, yang menginginkan Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI. Perkaranya, FPI punya banyak catatan “miring”.
Jejak hitam dan kekuasaan
Di dalam buku Islam Radikal: Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras di Indonesia (2002) Khamami Zada menulis, FPI diresmikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Jakarta Selatan.