"Pada hari ini Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung kawab pengeloaan KPK kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo.
Penyerahan tanggung jawab itu didasari karena situasi dan kondisi terhadap pengesahan revisi Undang-Undang KPK semakin gencar dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah.
Ketua KPK Agus Rahardjo merasa berat hati dengan keputusan tersebut. Namun dia melihat, upaya pengesahan revisi UU KPK yang kian dikebut dan tertutup pembahasannya membuat dirinya menganggap KPK sedang mengalami pelemahan dari berbagai sisi.
"Setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya dengan keadaan semakin genting ini, maka kami pimpinan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung kawab pengeloaan KPK kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus, dalam konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Diakui Agus, dirinya amat prihatin dengan kondisi upaya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Menurutnya, upaya penguatan KPK kian terancam. Dia mengibaratkan, lembaga yang dipimpinnya tengah mendapat serangan dari berbagai sisi.