Pemerasan dilakukan dengan ancaman menyebarkan rekaman pornografi yang dilakukan korban.
Aparat kepolisian membongkar sindikat pemerasan bermodus layanan jasa video call sex (vcs). Sindikat ini berhasil mengelabui lebih dari 100 orang korban dengan rata-rata kerugian per orang mencapai puluhan juta rupiah.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sindikat ini terdiri dari tiga orang dengan peran berbeda. Ketiganya adalah SF, AY, dan VB.
SF membuat sejumlah akun Facebook palsu dengan foto perempuan yang diambil dari media sosial. Akun ini digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korban, sebelum kejahatan mereka lakukan.
"Aksi dimulai dengan menghubungi korban via Facebook video call, messenger atau Whatsapp Video Call, sesuai dengan nomor korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban," ujar Pandra Arsyad di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/1).
Kepada korbannya, SF menawarkan layanan vcs dengan pembayaran transfer uang atau pulsa. Setelah terjadi kesepakatan, SF akan menampilkan video adegan seksual atau ketelanjangan.