"Banyak materi yang dimasukkan dalam RUU Sistem Pendidikan Masional yang dianggap tidak cukup atau tidak sesuai dengan sistem pendidikan."
Pemerintah dan DPR diminta melakukan pembahasan secara serius dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pangkalnya, masih banyak materi yang harus mendapat perhatian khusus agar amendemen yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat pendidikan.
"Pasti ada materi dalam substansi RUU yang perlu dicermati secara serius dan itu akan menjadi agenda Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR RI," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Moh. Najib, pada Jumat (8/4).
Menurutnya, penelitian serius diperlukan guna menghindari kekacauan sosial. Misalnya, masalah sekolah agama tidak disebutkan di dalam salah satu pasal Rancangan UU (RUU) Sisdiknas.
"Banyak materi yang dimasukkan dalam RUU Sistem Pendidikan Masional yang dianggap tidak cukup atau tidak sesuai dengan sistem pendidikan Indonesia yang ada. Apalagi, saat itu bentuk pendidikan yang mengadopsi nomenklatur madrasah," tuturnya.
Di sisi lain, Najib berpandangan, RUU Sisdiknas dengan semua pro dan kontranya bak roti dan mentega banyak orang. Meskipun demikian, pemerintah dan DPR diserukan melakukan sosialisasi lebih besar terkait UU Sisdiknas.