Pramono bilang, arahan Presiden tersebut hanya ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga/instansi pemerintahan, serta pemerintah daerah.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan masyarakat umum masih diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadan tahun ini.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai penjelasan soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kegiatan buka puasa bersama ditiadakan. Pramono bilang, arahan Presiden tersebut hanya ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga/instansi pemerintahan, serta pemerintah daerah.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/3).
Di sisi lain, kata Pramono, arahan Presiden Jokowi itu disampaikan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) menerapkan pola hidup sederhana. Terlebih, mengingat belakangan para pejabat publik tengah mendapatkan sorotan keras dari masyarakat lantaran perilaku flexing atau pamer kemewahan di media sosial.
"Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ujarnya.