Nasional

Sesmenpora batal bersaksi untuk anak buah Imam Nahrawi

Sedianya dia diminta keterangan terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Kamis, 06 Februari 2020 15:35

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewabroto, batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Lantaran waktu persidangan "mepet".

"(Pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya, sekitar jam 14.00. Gitu, ya, Pak," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ni Made Sudani, saat persidangan, Kamis (6/2).

Pun demikian untuk pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (PPK Kemenpora), Chandra Bakti. Rencananya, pengadilan meminta kesaksiannya, pekan depan.

Terpisah, Gatot menyatakan, siap bersaksi dalam pengadilan. Namun, hingga kini belum mendapat jadwal resmi. "Mungkin minggu berikutnya," kata dia.

Gatot sedianya bersaksi untuk asisten pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan hibah KONI.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait