Vonis PN Jaksel atas pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan dinilai mencederai keadilan. Apalagi, kondisi korban belum pulih sepenuhnya.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan banding atas putusan pelaku anak AG. Sebab, itu sesuai dengan permintaan keluarga korban dan kubu pelaku anak juga melayangkan langkah hukum lanjutan.
"Iya, ditambah lagi dari pihak pelaku AG ini mengajukan banding. Jadi, sudah harus dan otomatis pihak kejaksaan mengajukan banding. Dan memang kita sudah bersurat resmi dan meminta banding," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/4).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pangkalnya, dia terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak. Adapun hal yang meringankan adalah usianya anak masih 15 tahun.
Dalam kasus ini, AG disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Dengan demikian, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.