Nasional

Setara kecam Plt Bupati Sintang ancam bongkar masjid Ahmadiyah

Setara desak Kemendagri bertindak sikapi intoleransi pada JAI Sintang.

Kamis, 16 September 2021 10:30

Setara Institute mengecam keras sikap pelaksana tugas (Plt) Bupati Sintang, Sudiyanto yang memerintahkan pembongkaran sukarela atas masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang dan mengancam pembongkaran atas masjid.

Dalam surat bernomor 331.1/4110/Satpol.PP-B/2021, tertanggal 8 September 2021, Plt Bupati Sudiyanto juga mengancam akan melakukan pembongkaran atas objek dimaksud jika JAI tidak melakukannya sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Menurut Setara, tindakan tersebut inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan Plt bupati itu dinilai tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta memantik kebencian dan kekerasan lanjutan atas minoritas Ahmadiyah di Sintang.

"Plt Bupati keterlaluan," kata Direktur Riset Setara, Halili Hasan kepada Alinea.id, Kamis (16/9).

Halili menegaskan, tindakan Sudiyanto mencerminkan sikap keras kepala dan mengabaikan seruan dan respons berbagai kalangan, baik pusat maupun daerah yang mengecam peristiwa kekerasan atas JAI Sintang pada 3 September 2021.

Marselinus Gual Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait