Nasional

Eksepsi Ahmad Dhani ditolak Jaksa

Ahmad Dhani kembali menjalani sidang untuk kali ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Kamis, 14 Februari 2019 11:55

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang kali ini beragenda pembacaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum pentolan grup band Dewa 19 itu. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh Jaksa. 

Tiba sekitar pukul 09.30 WIB PN Surabaya, Ahmad Dhani menggunakan peci tinggi ala sufi yang dipadu dengan kemeja putih berlengan panjang. Sebelum sidang dimulai, kalimat selawat tak lupa dikumandangkan oleh politisi Partai Gerindra itu. 

Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad. Wa ala ali sayyidina Muhammad,” kata Ahmad Dhani sebelum sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono dimulai di PN Surabaya pada Kamis (14/2).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hari Basuki, menjelaskan surat dakwaan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani sudah tertandatangani. Begitu pun berita acara eksepsi kuasa hukum juga sudah lengkap memuat identitas dan sudah tertandatangani. 

"Surat dakwaan sudah ditandatangani. Surat eksepsi sudah lengkap dengan memuat identitas dan tandatangannya," ujar Rahmad.

Adi Suprayitno Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait