Bareskrim meminta pelapor melengkapi bukti terjemahan ceramah Gus Muwafiq.
Pendakwah kondang asal Jawa Timur Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq dilaporkan oleh anggota DPP FPI Amir Hasanudin ke Bareskrim Polri karena diduga menista agama. Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Amir, Azis Yanuar mengatakan, Bareskrim menolak laporan itu karena tidak cukup bukti. Salah satu bukti yang diminta Bareskrim ialah terjemahan ceramah Gus Muwafiq.
"Terjemahan. Soalnya pidatonya (Gus Muwafiq) kan bahasa Jawa," ujar Azis kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Meskipun Gus Muwafiq sudah meminta maaf, Azis mengatakan, kliennya akan tetap kembali melaporkan bekas asisten pribadi Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu. "Kalau dibiarkam tidak ada efek jera nanti. Kita tetap memproses," kata dia.
Gus Muwafiq dilaporkan ke Bareskrim usai video tausiahnya di Purwodadi, Jawa Timur, beredar di media sosial. Dalam video itu, Gus Muwafiq menyebut Nabi Muhammad SAW ingusan dan tidak terawat saat kecil.