Nasional

Setelah vaksinasi, sekolah diwajibkan laksanakan PTM terbatas

Hal itu, sebagaimana  yang tertuang dalam SKB Empat Menteri.

Jumat, 02 April 2021 12:45

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri  Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui  keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sebagaimana  yang tertuang dalam SKB Empat Menteri, semua satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi PTM terbatas.

Tetapi, dia menekankan, tidak boleh ada orang tua murid yang dipaksa. Orang tua berhak memilih apakah anaknya ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk melakukan PTM terbatas,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema “Rindu Pembelajaran Tatap Muka” yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/4).

Menurut keterangan Nadiem Makarim, sekitar 20%-22% sekolah di Indonesia sudah mulai melakukan PTM terbatas. Selain itu, sudah hampir 85% sekolah-sekolah di negara-negara di kawasan Asia Pasifik sudah kembali melaksanakan PTM secara penuh.

Silvia Nita Nur Aryanti Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait