Setnov berharap permohonannya menjadi justice collaborator dikabulkan.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (29/3). Setnov siap mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kita dengarkan jaksa penuntut umum dan percayakan kepada JPU. Mengenai justice collaborator (JC), kita serahkan ke KPK," kata Setnov di pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara.
Firman Wijaya, kuasa hukum Setnov, mengatakan kliennya memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Pertama beliau mengakui perbuatanya, kedua beliau mengembalikan sejumlah Rp5 miliar adalah bagian dari JC, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana. Ketiga adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama mendorong Pak Irvanto mau bekerja sama dengan penegak hukum, dan yang terakhir adalah testimoni," kata Firman.
Pada sidang Kamis 22 Maret, Setnov menyampaikan keinginannya menjadi JC, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara dapat dikabulkan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK.