Setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan, Setya Novanto kini menyeret pembuat meme ke pengadilan.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi lantaran dianggap menyebar meme Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Perempuan berusia 29 tahun itu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja July Antoni memastikan bahwa Dyan adalah kader partainya. Meski demikian, ia menegaskan perempuan asal Tangerang itu hanyalah anggota biasa dan tidak masuk dalam struktur pengurus partai.
“Iya dia anggota PSI di Tangerang, anggota biasa,” ujar Raja saat dikonfirmasi Alinea, Selasa (7/11).
Tak hanya itu, Raja enggan berkomentar lebih jauh terkait langkah PSI terhadap Dyan yang kini tengah berhadapan dengan hukum. “Selebihnya no comment ya,” sambungnya.
Sedangkan Ketua Umum PSI, Grace Natalie memastikan advokat yang juga anggota partainya akan mendampingi kasus yang menjerat Dyan. Namun, ia menyebut pendampingan itu hanya sebagai solidaritas.