Keluarga korban akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada pekan ini.
Kejaksaan akan menghadirkan keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pekan ini. Keluarga Brigadir J telah tiba di Jakarta pada Senin (24/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan, pihaknya bakal memberikan pengamanan kepada keluarga Brigadir J dari meninggalkan rumah, dalam ruang sidang, hingga kembali ke rumah.
Dia menerangkan, para saksi berhak mendapatkan pengamanan dan telah dimandatkan dalam undang-undang (UU). Tujuannya, dapat memberikan keterangan dalam persidangan tanpa khawatir adanya ancaman.
"Sudah ada mekanismenya [pengamanan]. Kehadiran mereka (keluarga Brigadir J, red) dilindungi oleh UU. Kita pantau secara tertutup," kata Ketut, beberapa saat lalu.
Ketut melanjutkan, kejaksaan juga sudah memenuhi janji untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan pekan ini. Namun, belum diketahui apakah para saksi dihadirkan secara langsung atau daring.