Nasional

Siapa terusik produk jurnalisme investigatif? 

Pasal larangan penayangan jurnalisme investigatif harus dicabut dalam RUU Penyiaran.

Rabu, 15 Mei 2024 11:47

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus menuai polemik. Tengah digodok di DPR, RUU itu berisi pasal-pasal kontroversial yang potensial merusak kualitas produk-produk jurnalistik. Salah satunya ialah larangan bagi media untuk menayangkan produk jurnalistik investigatif secara ekslusif.

Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Beleid itu berbunyi bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Rabu (15/5), mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pasal larangan jurnalisme investigatif "keblinger." Publik, khususnya insan pers, harus memprotes isi RUU itu. 

"Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu, ya, investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata mantan calon wakil presiden Ganjar Pranowo itu. 

Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga memprotes isi RUU Penyiaran. Naskah dalam draf RUU yang beredar, kata Ninik, mencerminkan upaya mendegradasi kualitas produk-produk jurnalistik. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait