Polri bersama Kominfo telusuri pamflet digital Habib Rizieq.
Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pemilik aplikasi media sosial bekerja sama dalam menelusuri pamflet digital Habib Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, Siber Polri memang tidak memiliki wewenang untuk menurunkan postingan pamflet digital Habib Rizieq Shihab.
Kendati demikian, sambung dia, Siber Polri dalam patroli di dunia maya selalu memberikan laporan kepada Kominfo atas akun-akun yang memposting pamflet tersebut.
“Jadi, yang memiliki hak eksekusi take down Kominfo. Kalau siber patrol menemukan adanya pelanggaran terkait hal tersebut akan diinfokan ke Kominfo,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Menurut Awi, jika ada hal demikian, Polri juga menghubungi pengelola media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube untuk menginformasikan adanya pelanggaran. Namun, tindakan selanjutnya tergantung pada pengelola masing-masing aplikasi.