Dalam perkara ini, ada sembilan pihak yang menjadi tergugat yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) mengadvokasi keluarga korban gagal ginjal akut dengan mengajukan gugatan perwakilan (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tegar Putuhena selaku kuasa hukum mengungkapkan, sidang perdana gugatan kasus gagal ginjal akut akan dilaksanakan dua pekan ke depan, tepatnya 13 Desember 2022.
"Tanggal 13 Desember, sidang perdana akan dimulai di PN Jakpus," kata Tegar dalam keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11).
Tegar mengatakan, persidangan gugatan kasus gagal ginjal akut akan dihadiri keluarga korban. Dalam perkara ini, ada sembilan pihak yang menjadi tergugat, yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.
Terdapat dua perusahaan farmasi yang menjadi pihak tergugat, yakni PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kemudian, lima perusahaan pemasok bahan baku, yaitu PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.