Sidang perdana PK Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (26/2) mendatang.
Desas-desus pengajuan PK Ahok atas kasus penistaan agama terjawab. Bagian Humas Mahkamah Agung mengonfirmasinya dalam rilis yang beredar baru-baru ini. "Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2).
Abdullah menerangkan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan untuk ditinjau kembali yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, kata Abdullah, pemohon PK Josefina A. Syukur serta advokat dan konsultan hukum Law Firm Fifi Lety Indra& Partners, telah mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan sejelas-jelasnya melalui kepaniteraan PN Jakut.
Berangkat dari permohonan itulah, PN Jakut telah menetapkan tiga hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti baru, yang diajukan pemohon PK. “Sidang akan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto,” tutur Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng.
Dilansir dari Antara, Jootje menjelaskan, tak menutup kemungkinan sidang akan dipindahkan ke lokasi lain. "Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakut masih mungkin untuk melaksanakan (persidangan) itu," imbuhnya.