Permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 M. Romahurmuziy alias Romy disetujui.
Permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 M. Romahurmuziy alias Romy telah disetujui.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 22 April 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka Romy mengajukan pra-peradilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jaksel," ujarnya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Febri menegaskan, KPK telah mempelajari surat permohonan pra-peradilan tersebut dan pasti akan menghadapinya. Sebab, kata Febri, KPK yakin dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya. Bukti-buktinya pun telah berada pada tahapan penyidikan.