Polri dinilai tak serius menangani kasus Sukmawati Soekarnoputri.
Sidang praperadilan penghentian penyidikan kasus penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri, digelar perdana hari ini.
Gugatan praperadilan diajukan Azam Khan terhadap Bareskrim Polri, karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan penistaan agama oleh Sukmawati. Dugaan tersebut mengemuka setelah Sukmawati membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia" di ajang Indonesia Fashion Week 2018.
Menurut Azam, permohonan praperadilan didasari oleh beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dalam prosedur penanganan di Bareskrim. Dalam pengajuan pra peradilan ini, terdapat sembilan poin yang digugat ke pengadilan.
“Intinya kami merasa ini harus diuji di persidangan, karena saya melihat Mabes Polri tidak serius menangani kasus ini. Ada yang menyakiti umat Islam, tapi dikeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan dan tidak ditetapkan tersangka,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Azam mengatakan, dirinya sebagai terlapor juga belum menerima SP3 tersebut. Bahkan ia mengaku telah dua kali meminta SP3 tersebut, tapi tidak juga diberikan oleh pihak Bareskrim.