Sidang putusan atas gugatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang putusan atas gugatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (7/5). Gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) itu ditolak oleh PTUN DKI Jakarta. Dengan demikian, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Dalam sidang gugatan ini, pihak eks HTI menggunggat surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Dalam proses persidangan yang telah digelar lebih dari 15 kali, baik eks HTI selaku Penggugat maupun Menkumham selaku Tergugat telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun ahli serta menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi masing-masing.
Berdasarkan catatan, ada sejumlah fakta menarik yang muncul selama persidangan, seperti dilansir Antara.
1. Video rekaman