Tiga orang terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar kembali sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini, Senin (28/11). Sidang berlanjut dengan menghadirkan tiga orang terdakwa.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, tiga orang terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Hari Senin (28/11), terdakwa RE, KM, RR. Agenda sidang emeriksaan saksi oleh majelis hakim," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Jaksa menghadirkan 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Para saksi kelompok pertama berasal dari kalangan kepolisian, mereka adalah Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam, Novianto Rifai; Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik, Panji Zulfikar Sidik; Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Sopan Utomo.
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan; Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri, Harun Yuni Aprin; Sesro Provost Div Propam Polri, Sugeng Putu Wicaksono; Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri, Ariyanto;