Lewat Pergub Nomor 58 Tahun 2018, Anies mengukuhkan sikapnya untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi, yang dulu selalu ia tentang.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur Anies Baswedan yang menggulirkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kendati tak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, belakangan Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Itu ditandai dengan ditetapkannya Pergub ini oleh Anies, Senin (4/6) pekan lalu. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut.
Dilansir dari rilis resmi Koalisi, Selasa (12/6), Pergub yang diteken Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4). Sementara fungsi badan tersebut mengkoordinasikan sejumlah urusan.
Di antaranya teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh “Perusahaan Mitra” (pengembang reklamasi. Red).
Koalisi itu menilai, Pergub yang diteken Anies pada 4 Juni lalu cacat hukum. Ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 disebutkan, Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.