Korlantas tengah mempersiapkan uji coba penggolongan SIM C segera dilakukan di Cirebon Kota.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Berdasrkan penelusuran Alinea.id, biaya pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp75.000. Jika dilakukan perpanjangan secara daring, seseorang akan dikenakan biaya perpanjangan sama dengan pembuatan, biaya layanan Rp10.000, dan biaya pengiriman sesuai dengan alamat.
Yusri menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemberlakuannya.
"Lagi disiapkan secepatnya," tuturnya.