“Para tersangka sudah berpengalaman, terutama DH yang belum lama keluar dari lapas karena kasus yang sama."
Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan jual beli rumah mewah.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan tiga tersangka dibekuk sebagai pelaku penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait jual beli rumah mewah. Ketiganya adalah DH, DR, dan S.
“Para tersangka ini sudah berpengalaman, terutama DH yang belum lama keluar dari lapas karena kasus yang sama,” ujar Suyudi di Wisma Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Suyudi menyebutkan pembongkaran sindikat ini berawal dari laporan seorang korban berinisial VYS. Korban merasa ditipu atas penjualan rumahnya di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan kepada para pelaku.
Menurut Suyudi, sindikat ini menyewa satu ruko di Wisma Iskandarsyah untuk dijadikan kantor notaris abal-abal atas nama notaris Idham. Para pelaku telah menyewa ruko tersebut selama satu tahun.