Roy menyayangkan tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka perintangan penyidikan hanya dengan mengacu UU Tipikor.
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyambangi Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan baju toga. Busana itu sengaja dipakainya untuk menyindir lembaga antikorupsi.
Roy mengatakan, baju toga juga merupakan simbol duka lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini. Karena KPK pelaksana undang-undang (UU), jadi jangan hanya melihat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/5).
Dalam keterangannya, Roy menyayangkan tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan acuan UU Tipikor. Sebab, menurut Roy, ada ketentuan lain yang mengatur tentang advokat tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tengah menangani suatu perkara.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ujarnya.