Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghilangkan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap digantikan dengan jalan berbayar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghilangkan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap digantikan dengan jalan berbayar.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menggodok penyusunan pembuatan peraturan daerah (perda) terkait penerapan jalan berbayar. Rencananya, electronic road pricing (ERP) tersebut akan diterapkan pada 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap, perda tentang spesifikasi ERP itu bisa rampung pada 2020.
"Sedang dalam proses naskah akademisnya belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi ke DPRD. Kan kalau perda transportasi sudah ada perda 5 tahun 2014, sekarang tinggal perda spesifikikasi ERP yang akan kita kejar," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11).
Syafrin menyebut, setelah perda rampung pihaknya akan melakukan proses lelang dan pembangunan operasional terkait ERP.