KPAI terima aduan soal perintah mewajibkan peserta didik baca buku karya Felix Siauw.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan ihwal perintah mewajibkan peserta didik pada jenjang SMA/SMA di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk membaca dan merangkum buku "Muhammad al-Fatih" karya Felix Siauw.
Perintah itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat: 410/1109-F/Disdik, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Babel Muhammad Soleh.
Namun, berselang satu hari, perintah tersebut dibatalkan melalui surat Kadisdik Provinsi Babel dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Kadisdik Provinsi Babel bermaksud mendorong budaya literasi peserta didik SMA/SMK. Tetapi, sambung dia, niat Kadisdik Provinsi Babel kurang tepat karena tidak merekomendasikan daftar buku yang menarik, mencerdaskan, dan layak dibaca.
Semestinya, kata dia, daftar buku rekomendasi dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, dan memupuk kecintaan terhadap NKRI.