Pihak kepolisian terpaksa menaikkan status siswa kelas XII itu karena mediasi menemui jalan buntu.
Seorang siswa SMA Negeri di Indragiri Hulu, Riau, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai menganiaya kepala sekolahnya ketika hendak ujian. Pihak kepolisian terpaksa menaikkan status siswa kelas XII itu karena mediasi antara pelaku penganiayaan dan korban menemui jalan buntu.
“Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran di Pekanbaru, Riau, pada Senin (18/3).
Misran mengatakan, sebelumnya Polisi telah membuka kesempatan mediasi kepada tersangka yang masih berusia 19 tahun itu dan kepala sekolahnya Bambang Fajrianto untuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun, upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Pihak kepolisian pun akhirnya meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik.
“Sudah kita upayakan mediasi namun deadlock," ujarnya.
Meski telah menetapkan A sebagai tersangka, kata Misran, penyidik tidak menahan tersangka A dengan beberapa pertimbangan. Itu antara lain karena statusnya yang masih menjalani pendidikan dan saat ini akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.