Nasional

Kasus siswi nonmuslim wajib berjilbab, buntut pembiaran perda intoleran

P2G desak Nadiem Makarim membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah.

Senin, 25 Januari 2021 08:18

Kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumetera Barat, dianggap sebagai akumulasi pembiaran negara terhadap kebijakan intoleran di sekolah selama ini.

Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyayangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang hanya merespons ketika kasus kebetulan sedang trending topic.

Semestinya, lanjut Iman, Nadiem Makarim membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah yang mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

Menurutnya, kasus intoleransi di sekolah secara terstruktur bukanlah hal baru. P2G, jelasnya, sudah mengingatkan bahwa pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019. Bahkan, pada 2014 sempat pula terjadi pada sekolah-sekolah di Bali.

“Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di tanah air. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Iman dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).

Manda Firmansyah Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait