KPAI apresiasi Pemprov Bengkulu dan Polres Bengkulu Tengah tidak membawa kasus ini ke pengadilan.
Siswi SMA berinisial MS di Kabupaten Bengkulu yang menghina Palestina dalam video Tiktok tidak jadi dikeluarkan dari sekolah. Orang tua MS hanya diminta untuk membina, menyadari atas kesalahan anaknya.
Selama proses dikembalikan ke orang tua, MS dijamin tetap mendapat pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring. "Mungkin sanksi MS dikembalikan ke orang tua mirip dengan istilah skorsing," ujar Komisioner bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).
Retno menegaskan, MS masih masih menjadi siswi SMA I Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, jika ingin pindah sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan membantunya.
"Mutasi ada waktunya, yaitu pada Januari-Februari dan Juli-Agustus, karena ini bulan Mei, maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik," tutur Retno.
Di sisi lain, KPAI mengapresiasi Pemprov Bengkulu dan Polres Bengkulu Tengah yang tidak membawa kasus berpotensi melanggar UU ITE ini ke pengadilan.