Kejaksaan Agung juga melakukan audit forensik pada komputer milik Benny Tjokro.
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sertifikat tanah milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Namun, belum dapat dirinci jumlah sertifikat tanah milik tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), yang sudah berada dalam penguasaan tim penelusuran aset Kejaksaan Agung.
"Ada tambahan cukup banyak dan masih dipilah-pilah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Menurut Hari, penyidik belum kembali melakukan penggeledahan setelah menyisir apartemen Benny Tjokro pada Jumat (17/1). Penyidik juga masih mendata hasil sitaan dari apartemen Benny yang berada di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hari mengatakan, penyidik juga tengah melakukan audit forensik terhadap komputer milik Benny dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Audit dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang tersimpan dalam komputer keduanya.
"Kita melakukan kloning atau audit forensik terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi. Kemarin yang sudah disita milik tersangka BT dan HR," ujarnya.