SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. "Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia lebih dari 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.