Kompensasi yang diberikan berupa diskon yang berlaku bulan berikutnya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani menyatakan PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang listriknya mengalami pemadaman. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.
Bagi konsumen golongan tarif adjustment, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum. Adapun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment), ganti rugi yang akan diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," kata Sripeni dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Senin (5/8).
Khusus untuk konsumen pengguna listrik pascabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.