Sumur-sumur minyak ilegal itu, banyak ditemukan di Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Aceh.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menggencarkan penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal pasca insiden terbakarnya sumur minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
"Ke depan tentu SKK Migas akan lebih memperhatikan bagaimana mencegah agar tidak terjadi lagi pengeboran ilegal," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, seperti dilansir Antara, Rabu (25/4).
Hingga saat ini masih banyak aktivitas pengeboran minyak secara ilegal. Sumur-sumur minyak ilegal itu, banyak ditemukan di Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Aceh.
Sementara tim SKK Migas telah memastikan bahwa kobaran api di sumur minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur disebabkan aktivitas pengeboran yang dilalukan secara ilegal.
Sumur minyak yang dibor secara ilegal oleh warga itu bukan sumur dalam, melainkan sumur dangkal yang hanya memiliki kedalaman 250 meter. "Jadi ini bukan seperti semburan sumur dalam seperti di film-film," kata dia.