KPK lebih memiliki hak untuk memilih orang-orang yang tepat mengisi posisi Direktur Penyelidikan.
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memaksa keinginannya terkait posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, KPK enggan menggunakan kembali jasa Endar dan mencopotnya dari jabatannya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, KPK lebih memiliki hak untuk memilih orang-orang yang tepat mengisi posisi tersebut. Instansi lainnya di luar KPK memiliki kewenangan untuk menyediakan orang-orang yang dibutuhkan lembaga antirasuah itu.
“Kapolri tidak bisa menolak karena pengguna dari Brigjen Endar itu KPK dan KPK sebagai lembaga independen berhak memutuskan dia (Brigjen Endar) dibutuhkan atau tidak,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (3/4).
Sugeng menyebut, tingkah istri dari Endar pun juga membuatnya tepok jidat. Berbagai tindakan pamer kekayaan atau yang biasa disebut flexing juga terlihat dari lagak sang istri.
“Apalagi ada isu flexing istrinya. Kalau seorang pejabat KPK sudah menampilkan kemewahan, apa yang bisa diharapkan?” ujarnya.